Tidak hanya di Jalan Raya Mijen – Wedung dalam melakukan aksinya, para pelaku ini juga sebelumnya pernah melakukan perampasan sepeda motor di daerah Wedung. Dimana korban diancam untuk memberikan seluruh hartanya yang ia bawa.
“Sebelumnya mereka (para pelaku) juga beraksi di wilayah wedung dan berhasil merampas sepeda motor milik korbannya,” tambah Akbp Budi Adhy Buono.
Sementara itu dari keterangan pelaku, bahwa aksinya tersebut dilakukan pada dinihari. “Pokoknya kalau ketemu orang di jalan, langsung saya pepet dan ancam untuk menyerahkan motor,” ujar Zaenal Arifin.
Dalam aksi yang pertama, para pelaku berhasil mendapat satu unit motor dan dijual Rp. 2.300.000,-. “Uangnya kita bagi. Saya dapat 700 ribu buat beli softgun,” kata Zaenal.
Dari tangan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, box milik korban dengan bekas tembakan, dan satu unit senjata jenis softgun. Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (BW/El)