SALATIGA, beritajateng.tv – Buntut peristiwa kebakaran di lingkungan Tegalrejo, Argomulyo Kota Salatiga, Selasa, 29 April 2025 siang, jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga mengamankan Aen Dani alias Ferdi (37).
Warga Jalan Sawojajar, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga ini ditetapkan sebagai terduga pelaku peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga bangunan rumah tersebut.
Informasi yang di himpun dari Mapolres Salatiga, terungkapnya tindakan terduga pelaku Ferdi ini berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi oleh anggota Sat Reskrim Polres Salatiga di lokasi kejadian.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, membenarkan ihwal ini melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo. Menurutnya, peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Tegalrejo Salatiga setelah penyelidikan oleh kepolisian.
BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Salatiga, Ludes Kurang dari Dua Jam
Dari hasil penyelidikan, terdapat unsur-unsur tindak pidana pembakaran rumah. Untuk saat ini sudah ada terduga pelaku yang di amankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan.
Terduga pelaku atas nama Aen Dani alias Ferdi. “Terhadap yang bersangkutan sedang di lakukan langkah-langkah penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang di lakukan,” jelas Sutopo.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menambahkan, setelah polisi mendatangi dan melakukan olah TKP, tim identifikasi menemukan beberapa kejanggalan terkait kebakaran rumah di Tegalrejo.