SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menerima sejumlah pengaduan terkait kebijakan SD Muhammadiyah 03 Semarang yang melarang siswa untuk mengikuti ujian dengan alasan belum membayar uang SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
Plt. Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kota Semarang, Erwan Rachmat, mengatakan, tidak seharusnya terjadi pelarangan dalam mengikuti pembelajaran ataupun ujian bagi siswa sebagai akibat belum melunasi SPP. Selain permasalahan biaya, Erwan juga menekankan bahwa apa pun alasannya, siswa mengikuti hak untuk mengenyam pendidikan.
Hal tersebut sesuai hak-hak anak yang terlindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi.
BACA JUGA: SD Muhammadiyah 03 Semarang Bantah Larang Siswa Ikut Ujian Karena Tunggak SPP
“Seharusnya apa pun yang terjadi, tidak ada yang namanya pelarangan. Baik tidak boleh mengikuti pembelajaran ataupun ujian,” tegas Erwan saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 29 November 2023.
Adapun jika siswa belum membayar uang SPP, kata Erwan, siswa tetap harus pihak sekolah ikut sertakan dalam setiap aktivitas pendidikan, termasuk ujian. Sementara terkait pembiayaan adalah urusan orang tua atau wali murid dengan pihak sekolah.
Evaluasi aduan SD Muhammadiyah 03 Semarang ikut ujian karena nunggak SPP
Meski demikian, ia mengatakan bahwa hal ini akan menjadi evaluasi dan pembinaan di masa depan. Khususnya, bagi Dinas Pendidikan Kota Semarang dan juga yayasan swasta terkait.