UNGARAN, beritajateng.tv – Wakil rakyat Kabupaten Semarang menyoal banyaknya pemilik papan reklame yang mengabaikan kewajiban pembaruan perizinan.
Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, yang tidak mengambil ketegasan, terkait keterlambatan pembaruan perizinan ini.
“Karena keterlambatannya ada yang sejak tahun 2003,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Jumat 31 Januari 2025.
Bondan mengakui, memang belum sempat menghitung secara pasti berapa jumlah papan reklame di Kabupaten Semarang yang belum memperbarui periziannya.
Namun dari sekitar 1.300-an titik papan reklame, ada juga yang sejak tahun 2005 tidak memperbarui perizinannya. “Tetapi sebagian besar sudah kadalursa,” tegasnya.
BACA JUGA: Tak Hanya di Tangerang, Kawasan Pagar Laut di Pesisir Utara Kota Semarang Juga Bersertifikat
Terkait tindaklanjut persoalan ini, Bondan menyampaikan jika DPRD Kabupaten Semarang sedang mempertanyakan kepada eksekutif bagaimana penegakan hukumnya.
Karena, persoalan ini tidak hanya sangat merugikan pendapatan asli daerah, walaupun belum sempat menghitung sampai berapa nominalnya.
Kalau pajak mungkin masih bisa ditarik, tetapi izin usaha reklame yang dikeluarkan oleh Pemkab Semarang ternyata tidak dipatuhi oleh para pengusaha reklame.