Jateng

Sebagian Besar Izin Usaha Reklame Kadaluarsa, Pemkab Semarang Dinilai Tidak Tegas

×

Sebagian Besar Izin Usaha Reklame Kadaluarsa, Pemkab Semarang Dinilai Tidak Tegas

Sebarkan artikel ini
ketua dprd kab semarang
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Jumat, 31 Januari 2025.

Menurutnya, ini harus menjadi catatan. Karena kalau pengusaha reklame tidak mematuhi persoalan perizinan, maka kewibawaan Pemkab Semarang tidak ada.

“DPRD yang menjadi bagian dari Pemkab Semarang (dalam persoalan ini) juga berkepentingan untuk menjaga wibawa Pemkab Semarang,” tagas legislator PDI Perjuangan tersebut.

DPRD, kata Bondan, juga menilai upaya penegakan hukum oleh Pemkab Semarang sangat lemah. Karena sudah sekian lama kadaluarsa tidak pernah ada tindakan hukum dari Pemkab Semarang.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Rembang Raih Mobil Listrik dari Bank Jateng, Sudah 30 Tahun Jadi Nasabah

Perihal apakah DPRD sudah membahas persoalan ini dengan Pemkab Semarang, Bondan menegaskan telah menggelar rapat dengan OPD terkait.

Kemarin dalam rapat Banggar sudah dibahas terkait dengan temuan ini dan DPRD Kabupaten Semarang minta ketegasan Pemkab Semarang dalam menindaklanjuti.

“Karena persoalan ini tidak bisa diserahkan hanya kepada DPMPTSP atau Satpol PP saja, namun juga harus melibatkan pihak- pihak terkait yang lain,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan