SEMARANG, beritajateng.tv – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 51 Tahun 2023 soal Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan menjadi landasan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2024.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mendorong para gubernur di seluruh wilayah provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan UMP 2024.
Berbagai provinsi telah mengambil langkah cepat dalam menetapkan UMP 2024. Per 21 November, sejumlah provinsi telah mengumumkan peningkatan UMP.