SEMARANG, beritajateng.tv – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 51 Tahun 2023 soal Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan menjadi landasan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2024.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mendorong para gubernur di seluruh wilayah provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan UMP 2024.
Berbagai provinsi telah mengambil langkah cepat dalam menetapkan UMP 2024. Per 21 November, sejumlah provinsi telah mengumumkan peningkatan UMP.
Salah satunya, UMP Maluku Utara mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 7,5 persen daripada tahun sebelumnya. Angka kenaikan ini menjadi yang paling signifikan di antara seluruh provinsi di Indonesia.
Di sisi lain, terdapat provinsi-provinsi yang mencatatkan kenaikan UMP 2024 dengan angka terendah, seperti Gorontalo sebesar 1,19 persen, Aceh sebesar 1,38 persen, dan Sulawesi Selatan sebesar 1,45 persen.
BACA JUGA: Akan Sentuh Angka Rp 2 Juta, UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen Tahun Depan
Daftar UMP 2024 beberapa provinsi yang telah menetapkan
Berikut ini data terkait UMP 2024 dari berbagai provinsi beserta persentase kenaikannya:
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
- Jawa Barat: Rp2.057.459 (naik 3,57 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2.125,897 (naik 7,27 persen)
- Jawa Timur: Rp2.165.244,3 (naik 6,13 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.440.000 (naik 3,06 persen)
- Lampung: Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
- Sumatera Utara: Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
- Sumatera Barat: Rp2.810.000 (naik 2,52 persen)
- Bali: Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
BACA JUGA: Penetapan UMP Jawa Tengah, Asosiasi Pengusaha Usul Kenaikan 3,6 Persen
- Sulawesi Barat: Rp2.871.795 (naik 1,5 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
- Gorontalo: Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
- Maluku Utara: Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3.343.298 (naik 1,45 persen)
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
- Papua Barat: Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
- Aceh: Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
- Bangka Belitung: Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 (naik 3,6 persen)
Sementara ini, beberapa provinsi lainnya belum mengumumkan atau menetapkan UMP untuk tahun 2024. Demikian gambaran terkini terkait perubahan UMP di berbagai provinsi di Indonesia. (*)





