Tak jarang, menurutnya, mereka (korban) pelaku paksa bekerja di negara yang berbeda dari perjanjian awal dan mengurus visa setelah tiba di lokasi. Padahal, hal itu telah menyalahi aturan imigrasi.
Belum lagi, kata Ema, terkadang mereka mendapat tempat di negara berkonflik dan kena ancaman berupa penalti berjumlah ratusan juta bila hendak mengundurkan diri. Padahal gaji yang mereka terima tak sesuai janji awal. Ema menyebut, korban pun akhirnya tak punya pilihan selain menyelesaikan kontrak.
“Data yang terakhir itu sekitar 90 orang di Jateng yang masuk ke online scam itu. Paling banyak Filipina, Myanmar, Kamboja, Laos dan Vietnam,” lanjut Ema.
Mengatasi hal ini, Pemprov Jateng berencana melibatkan kepala desa untuk melakukan sosialisasi agar dapat mencegah warganya menjadi korban TPPO.
“Itu untuk mulai mencegah atau assesment sejak dini ketika warganya mau ke luar negeri. Ada form jelas kalau dia mau ke mana,“ beber Ema.
Selanjutnya, Ema mengimbau bagi warga yang hendak bekerja di luar negeri harus melalui lembaga yang jelas terdaftar di Disnakertrans Provinsi Jateng.
“Atau bisa lewat BP2MI yang jelas di sana pasti ada daftar perusahaan legal yang bisa buruh migran kita masukkan,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila