Bahkan, Hasto dengan tegas menyebut jika sosok yang ia sebut toxic itu akan memberi pengaruh buruk pada suatu keluarga.
“Orang toxic ketemu orang normal kan jadi kacau. Suaminya toxic, anaknya toxic, perilaku judi itu toxic,” tandasnya.
Sebagai informasi, angka perceraian akibat perjudian melonjak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian akibat judi tembus 1.572 kasus. Adapun data itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama di masing-masing daerah.
Provinsi Jawa Tengah tercatat adanya perceraian akibat judi sebanyak 143 kasus. Angka itu mengantarkan Jawa Tengah sebagai provinsi ketiga tertinggi kasus perceraian akibat judi.
Sementara itu, Jawa Barat ada di posisi kedua dengan 209 kasus dan Jawa Timur di posisi pertama dengan 415 kasus.
Angka perceraian akibat perjudian di Jawa Tengah juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2020, tercatat 95 kasus perceraian akibat judi di Jawa Tengah. Namun, angka itu mengalami peningkatan menjadi 131 kasus di tahun 2021 dan angka yang sama pada tahun 2022. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi