Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlinePendidikan

Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat PPDB Inklusi SD/SMP Negeri Semarang 2024, Jangan Sampai Terlewat!

×

Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat PPDB Inklusi SD/SMP Negeri Semarang 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan Kota Semarang mendahulukan sekolah inklusi dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menjelaskan, siswa berkebutuhan khusus atau inklusi menjadi prioritas yang pihaknya dahulukan lantaran merupakan bagian dari kategori siswa afirmasi yang nantinya menjadi salah satu metode pada PPDB 2024/2025.

PPDB inklusi sendiri merupakan penerimaan peserta didik baru khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK/inklusi pada satuan pendidikan untuk SD dan SMP Negeri.

“Penerimaan PPDB inklusi mendahului pelaksanaan PPDB reguler. Sesuai amanah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, semua sekolah akan diarahkan sebagai sekolah inklusi. Jadi semuanya harus siap, baik internal tenaga pendidik, maupun bapak ibu guru,” kata Bambang saat Sosialisasi PPDB Inklusi dan Tes Kesiapan Sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025, Senin, 29 Januari 2024.

BACA JUGA: Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Sering Salah Sasaran, Pengamat: Bantuan Instan Tak Mendidik Masyarakat

Bambang mengatakan, pihaknya berencana akan membuat beberapa model sekolah inklusi yang ideal. Dengan tujuan untuk dapat melaksanakan pembelajaran bersama antara siswa normal dengan berkebutuhan khusus.

“Harapan kami, semua anak di Kota Semarang bisa mengakses pendidikan, tidak hanya anak yang normal atau kurang mampu, tapi anak-anak berkebutuhan khusus harapan kami juga bisa mengakses layanan pendidikan,” tandasnya.

Syarat dan Jadwal PPDB Inklusi Semarang

Berdasarkan Keputusan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur Afirmasi untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
1. Surat keterangan dari dokter/atau dokter spesialis
2. Surat keterangan dari psikolog dan/atau
3. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarkaan urusan pemerintahan di bidang sosial

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan