AKP Bodia mengatakan, saat bayi tersebut terlahir tidak menangis dan tidak bergerak. Setelah itu tersangka segera memotong tali pusar dengan menggunakan sebuah gunting yang ada di dalam kamar mandi tersebut.
Masih dalam situasi kepanikan, katanya, tesangka ABH dan VA selanjutnya membuang ari- ari ke kloset. Mereka lalu membersihkan bayi, membungkus dengan daster, dan memasukkannya ke dalam tas plastik.
BACA JUGA: Bidan Ungkap Kondisi Jasad Bayi yang Terkubur di Lahan Kosong Bandungan, Ada Darah di Hidung
“Tersangka menyembunyikan bayi baru lahir itu pada bawah angkong yang berada di samping rumah orang tuanya,” ucap AKP Bodia.
Dia mengatakan, selanjutnya tersangka WAP sekira pukul 14.00 WIB pada hari yang sama mengambil bayi tersebut. Lantas membawa jasad bayi ke rumah orang tua WAP dengan tujuan untuk menguburkan.
Tersangka menaruh jasad bayi tersebut di kandang sapi milik orang tua WAP terlebih dahulu. Setelah itu baru menguburkannya pada kebun kosong di belakang rumah. Lokasi tempat penemuan bayi tersebut, pada Rabu, 2 September 2026 sekira pukul 03.00 WIB.
Polisi tak Menahan Tersangka Pengubur Bayi
Lebih lanjut, AKP Bodia mengatakan, kepolisian menangguhkan penahanan terhadap tersangka ABH dan VA.
Alasannya, kata dia, ada dampak kesehatan pada ABH dan VA setelah terjadi proses persalinan tanpa bantuan medis tersebut.
“Hingga saat ini ABH dan VA masih menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten semarang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo mengatakan, instansinya melakukan tupoksi pendampingan terhadap VA.
Meskipun, kata dia, perkara ini terdapat unsur pidananya yang salah satunya merupakan pelaku anak.
“Termasuk pada saat menjalani perawatan medis sampai hari ini. DP3AKB tetap memberikan pendampingan di rumah sakit rujukan,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





