Hukum & Kriminal

Sejumlah Fakta Kasus Penemuan Bayi Terkubur di Bandungan Semarang, Ada Kelahiran Paksa

×

Sejumlah Fakta Kasus Penemuan Bayi Terkubur di Bandungan Semarang, Ada Kelahiran Paksa

Sebarkan artikel ini
Fakta penemuan bayi terkubur di Kabupaten Semarang
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penemuan bayi terkubur di Bandungan, dalam konferensi pers, di Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 9 September 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Resor Semarang (Polres) Semarang, merilis sejumlah fakta dari kasus penemuan bayi terkubur di sebuah kebun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang telah menetapkan tersangka dari penemuan bayi terkubur di Bandungan. Keduanya merupakan sejoli di luar nikah yakni, WAP (18) serta VA (17) sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan, fakta penemuan bayi terkubur itu. Tersangka WAP dan VA memiliki niat untuk memberitahukan kehamilan VA kepada orang tua masing- masing.

Akan tetapi, kata dia, niat itu urung. WAP dan VA merasa takut dan malu, oleh karena kehamilan ibu dari bayi terjadi di luar nikah.

“Keinginan tersebut akhirnya batal, dan keduanya tetap menyembunyikan kehamilan VA hingga bayi lahir,” katanya, dalam konferensi pers, di Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 9 September 2026.

Persalinan Belum Tuntas, Bayi Kehabisan  Nafas

Menurut AKP Bodia, kedua tersangka panik dan takut saat janin di dalam kandungan akan lahir.  Proses persalinan terjadi tanpa bantuan orang lain, di dalam kamar mandi rumah orang tua VA, pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

AKP Bodia bilang, kronologi dan fakta selanjutnya yakni proses persalinan tersebut juga terjadi secara terburu- buru. Oleh karena sejoli itu takut orang lain mengetahuinya.

BACA JUGA: Kronologi Pelaku Kubur Jasad Bayi di Kebun Bandungan, Dua Sejoli Resmi Tersangka

Dia mengatakan, pada saat proses persalinan belum tuntas, salah satu tersangka menarik paksa bayi tersebut agar keluar dari rahim.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi terhadap jasad bayi tersebut, penyebab kematiannya adalah habis nafas. Dugaannya, terjadi pada saat tersangka menarik bayi dan memaksakannya keluar dari rahim,” ucapnya.

Bayi tak Bergerak

AKP Bodia mengatakan, saat bayi tersebut terlahir tidak menangis dan tidak bergerak. Setelah itu tersangka segera memotong tali pusar dengan menggunakan sebuah gunting yang ada di dalam kamar mandi tersebut.

Masih dalam situasi kepanikan, katanya, tesangka ABH dan VA selanjutnya membuang ari- ari ke kloset. Mereka lalu membersihkan bayi, membungkus dengan daster, dan memasukkannya ke dalam tas plastik.

BACA JUGA: Bidan Ungkap Kondisi Jasad Bayi yang Terkubur di Lahan Kosong Bandungan, Ada Darah di Hidung

“Tersangka menyembunyikan bayi baru lahir itu pada bawah angkong yang berada di samping rumah orang tuanya,” ucap AKP Bodia.

Dia mengatakan, selanjutnya tersangka WAP sekira pukul 14.00 WIB pada hari yang sama mengambil bayi tersebut. Lantas membawa jasad bayi ke rumah orang tua WAP dengan tujuan untuk menguburkan.

Tersangka menaruh jasad bayi tersebut di kandang sapi milik orang tua WAP terlebih dahulu. Setelah itu baru menguburkannya pada kebun kosong di belakang rumah. Lokasi tempat penemuan bayi tersebut, pada Rabu, 2 September 2026 sekira pukul 03.00 WIB.

Polisi tak Menahan Tersangka Pengubur Bayi

Lebih lanjut, AKP Bodia mengatakan, kepolisian menangguhkan penahanan terhadap tersangka ABH dan VA.

Alasannya, kata dia, ada dampak kesehatan pada ABH dan VA setelah terjadi proses persalinan tanpa bantuan medis tersebut.

“Hingga saat ini ABH dan VA masih menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten semarang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo mengatakan, instansinya melakukan tupoksi pendampingan terhadap VA.

Meskipun, kata dia, perkara ini terdapat unsur pidananya yang salah satunya merupakan pelaku anak.

“Termasuk pada saat menjalani perawatan medis sampai hari ini. DP3AKB tetap memberikan pendampingan di rumah sakit rujukan,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp