“Seperti yang tadi sudah di sampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan di pekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
BACA JUGA: 8 Ribu Lowongan Kerja Siap Tampung 10 Ribu Pegawai Sritex ter-PHK, Usia 45 Tahun Bisa Bekerja
Yassierli juga menyatakan sedang mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila





