Terlebih, masalah sumbangan itu ia sebut terus mengalami peningkatan jumlah. Sedangkan praktik pungli berkedok sumbangan itu bisa mengarah kepada perbuatan pidana.
“Yang kami sampaikan tadi adalah subtansi tidak hanya sumbangan pungutan. Kalau sumbangan memang tren nya naik terus dan hampir merata di kabupaten/kota laporannya,” tuturnya.
Adapun instansi yang paling banyak terlaporkan ke Ombudsman Jateng yakni Pemerintah Daerah sebanyak 341 laporan. Kemudian dilanjutkan dengan instansi kepolisian sebanyak 80 laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 42 laporan, lembaga pendidikan 38 laporan, lembaga peradilan 37 laporan, BUMN/BUMD 31 laporan, perbankan 26 laporan , badan swasta/perorangan 17 laporan, dan kejaksaan 16 laporan.
“Untuk pelayanan publik di Jateng kita memang selalu bersinergi dan ada pertemuan secara berkala yang itu kita memang memotret, secara spesifik adalah sinergi antara Ombudsman sebagai pengawas eksternal dengan Inspektorat sebagai pengawas internal,” ungkapnya.
Tanggapan Ombudsman terkait Disbud Jateng yang dilaporkan atas dugaan pungli
Sementara, perihal mengenai Dinas Pendidikan Provinsi Jateng yang dilaporkan sebuah LSM karena terduga terlibat pungli, pihaknya mengaku tak pernah mendapati temuan itu.
“Kalau di kami kan fokusnya di pelaporan, nah untuk di kami tidak ada laporan dari dinas provinsi. Justru yang banyak itu dinas kab/kota untuk pungli itu,” katanya.
BACA JUGA: Meski PPDB Telah Berakhir, Ombudsman Jateng Masih Tangani Kasus Siswa Tak Dapat Sekolah
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pengawasan selama PPDB berlangsung. Kendati begitu, Faridha menegaskan pihaknya tidak menemukan laporan seperti apa yang terlaporkan oleh LSM berkaitan.
“Ketika PPDB kemarin kita sudah melakukan pengawasan, kami belum menemukan temuan yang seperti yang terlaporkan oleh LSM. Karena laporannya kan di Aparat Penegak Hukum (APH) ya bukan di Ombudsman,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila