Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Meski PPDB Telah Berakhir, Ombudsman Jateng Masih Tangani Kasus Siswa Tak Dapat Sekolah

×

Meski PPDB Telah Berakhir, Ombudsman Jateng Masih Tangani Kasus Siswa Tak Dapat Sekolah

Sebarkan artikel ini
Dugaan Maladministrasi PPDB | PPDB Jateng
Ilustrasi aduan masalah sekolah. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak lama lagi, tahun ajaran baru akan segera mulai pada 17 Juli 2023 mendatang. Adapun temuan maupun laporan terkait kasus penerimaan peserta didik baru (PPDB) telah terselesaikan oleh Ombudsman RI Jawa Tengah (Jateng).

Selama posko aduan buka sejak 15 Mei 2023 lalu, terhitung sudah ada 50 aduan yang masuk.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Siti Farida menyebut semua aduan yang pihaknya terima telah dalam tahap penyelesaian. Hanya sekitar 8 (delapan) kasus lagi yang masih dalam proses penanganan.

“Kalau dari segi jumlah ya memang kemarin pertanggal 27 Juni 2023 kami sudah rilis sekitar 46 aduan. Tapi dengan seiring berjalannya waktu ke sini ada tambahan jadi mungkin angkanya berkisar 50 atau lebih sedikit. Dari jumlah aduan tersebut mayoritas itu sudah terselesaikan, karena sampai saat ini tinggal 8 aduan. Dan semoga bisa berkurang karena per hari ini kan ada tindak lanjut,” ungkapnya saat beritajateng.tv menghubunginya melalui panggilan WhatsApp, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA: Terima 46 Laporan Dugaan Maladministrasi PPDB SMA/SMK Negeri, Ombudsman Jateng Minta Pemprov Lakukan Hal Ini

PPDB Jateng Berakhir, Sejumlah Kasus Perlu Effort Lebih

Farida menjelaskan, untuk beberapa kasus yang masih dalam proses penanganan ini memang membutuhkan effort yang lebih. Pasalnya, tahapan-tahapan PPDB yang sudah selesai membuat pihaknya cukup kesulitan dalam menyelesaikan aduan yang masuk.

Oleh karena itu, pihaknya menggunakan berbagai cara untuk mencari jalan tengah bagi calon peserta didik (CPD). Khususnya yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian bersekolah. Adapun salah satunya dengan pendekatan persuasfif, baik ke pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan orang tua.

“Dalam artian dari CPD atau orang tua kalau memang sekolah yang dituju sudah penuh ya mau tidak mau harus ada solusi lain, apakah itu di sekolah lain yang jaraknya lebih jauh atau harus di swasta tentu dengan solusi-solusi yang kita siapkan. Karena memang kita memahami bersama ya bahwa untuk kuota di SMA dan SMK Negeri itu kan terbatas tidak semuanya bisa diakomodasi,” terangnya.

Tinggalkan Balasan