“Ya, ini ketiga kalinya yang bersangkutan kena,” jawab Artanto.
Menurut Artanto, rekam jejak pelanggaran tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan etik yang saat ini masih berjalan.
Propam Dalami Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Selain dugaan pelanggaran etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu N.
Artanto mengatakan, hingga kini penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan dugaan tersebut.
“Penyidik Bidpropam Polda Jawa Tengah mengenakan dugaan pelanggaran. Pertama, melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Kemudian yang kedua dugaan yang bersangkutan menggunakan narkoba,” beber dia.
Pihaknya mengungkap, penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara yang kini masih dalam penanganan bersama hasil pemeriksaan laboratorium.
“Penyidik berusaha mendapatkan bukti-bukti yang lain, seperti yang sudah ditemukan di TKP, kemudian hasil tes urine maupun tes darah. Itu menjadi salah satu alat bukti apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba,” kata Artanto.
Meski demikian, Artanto menegaskan hingga kini penyidik masih terus melengkapi pembuktian sebelum dugaan tersebut dibawa ke sidang etik.
“Penyidik Propam sedang berupaya mengumpulkan alat bukti atau bukti-bukti lain yang mendukung proses sidang kode etik tersebut,” ujarnya.
Sidang Etik Berlangsung di Polda, Ancaman Terberat bagi Aiptu N yakni PTDH
Artanto memastikan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N akan berlangsung di Polda Jawa Tengah dalam waktu dekat. Ia menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Persidangan kode etik akan dilakukan di Polda secepat mungkin. Kami dari Polda akan berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dan tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Akan kita proses tuntas,” tegasnya.
Perihal mengenai ancaman hukuman kepada Aiptu N, Artanto mengatakan sanksi paling berat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri adalah PTDH.





