Menurutnya, dua dugaan pelanggaran kepada Aiptu N termasuk kategori pelanggaran berat.
“Kalau kode etik profesi Polri, ancaman terberatnya adalah PTDH. Ini [pelanggaran] berat. Dua pelanggaran dan hukumannya berat,” ucap Artanto.
BACA JUGA: Bus Trans Jateng Terbakar di Gajahmungkur, Asap Muncul dari Ban Depan
Sementara itu, Artanto menjelaskan proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap MAN tetap dalam penanganan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.
Adapun apabila nantinya dugaan penyalahgunaan narkoba terbukti, kata Artanto, penanganan perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.
“Kita lihat perkembangannya. Karena fokus dari Bareskrim tentang kasus penganiayaan tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





