SEMARANG, beritajateng.tv – Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan yang menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan asal Cirebon berinisial MAN (30), ternyata bukan kali pertama berurusan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sebelum terseret kasus dugaan penganiayaan yang kini dalam penanganan Bareskrim Polri, Aiptu N tercatat pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 akibat pelanggaran terkait minuman keras.
Tak cuma itu, Aiptu N juga pernah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri karena menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah.
Kini, Aiptu N kembali menjalani pemeriksaan etik atas dugaan pelanggaran serupa, beserta dugaan penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti, ia terancam terjatuhi sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA: Aiptu N Anggota Polsek Tegal Ternyata Nikah Siri sejak 2023, Polda Jateng: Dia Masih Punya Istri Sah
Hal itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 6 Juli 2026 sore.
“Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin juga pada tahun 2010. Kasusnya yaitu minuman keras. Kemudian yang kedua pernah menjalani sidang kode etik terkait melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah,” ujar Artanto.
Ia menegaskan, perempuan yang terlibat dalam pelanggaran sebelumnya berbeda dengan korban berinisial MAN yang kini melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
“Beda perempuan ya,” tegas Artanto.
Pernah Dipatsus dan Demosi, Kini Aiptu N Jalani Proses Etik Ketiga
Artanto mengungkap, kasus disiplin yang menjerat Aiptu N pada 2010 telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di internal Polri. Saat itu, Aiptu N dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi.
“Itu lama ya [tahun 2010], saya harus buka dulu berkasnya. Intinya sudah menjalani hukuman,” katanya.
Perihal apakah perkara yang kini dalam penanganan menjadi pelanggaran ketiga Aiptu N selama berdinas sebagai anggota Polri, Artanto membenarkannya.
“Ya, ini ketiga kalinya yang bersangkutan kena,” jawab Artanto.
Menurut Artanto, rekam jejak pelanggaran tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan etik yang saat ini masih berjalan.
Propam Dalami Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Selain dugaan pelanggaran etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu N.
Artanto mengatakan, hingga kini penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan dugaan tersebut.
“Penyidik Bidpropam Polda Jawa Tengah mengenakan dugaan pelanggaran. Pertama, melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Kemudian yang kedua dugaan yang bersangkutan menggunakan narkoba,” beber dia.
Pihaknya mengungkap, penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara yang kini masih dalam penanganan bersama hasil pemeriksaan laboratorium.
“Penyidik berusaha mendapatkan bukti-bukti yang lain, seperti yang sudah ditemukan di TKP, kemudian hasil tes urine maupun tes darah. Itu menjadi salah satu alat bukti apakah yang bersangkutan menggunakan narkoba,” kata Artanto.
Meski demikian, Artanto menegaskan hingga kini penyidik masih terus melengkapi pembuktian sebelum dugaan tersebut dibawa ke sidang etik.
“Penyidik Propam sedang berupaya mengumpulkan alat bukti atau bukti-bukti lain yang mendukung proses sidang kode etik tersebut,” ujarnya.
Sidang Etik Berlangsung di Polda, Ancaman Terberat bagi Aiptu N yakni PTDH
Artanto memastikan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N akan berlangsung di Polda Jawa Tengah dalam waktu dekat. Ia menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Persidangan kode etik akan dilakukan di Polda secepat mungkin. Kami dari Polda akan berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dan tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Akan kita proses tuntas,” tegasnya.
Perihal mengenai ancaman hukuman kepada Aiptu N, Artanto mengatakan sanksi paling berat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri adalah PTDH.
Menurutnya, dua dugaan pelanggaran kepada Aiptu N termasuk kategori pelanggaran berat.
“Kalau kode etik profesi Polri, ancaman terberatnya adalah PTDH. Ini [pelanggaran] berat. Dua pelanggaran dan hukumannya berat,” ucap Artanto.
BACA JUGA: Bus Trans Jateng Terbakar di Gajahmungkur, Asap Muncul dari Ban Depan
Sementara itu, Artanto menjelaskan proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap MAN tetap dalam penanganan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.
Adapun apabila nantinya dugaan penyalahgunaan narkoba terbukti, kata Artanto, penanganan perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.
“Kita lihat perkembangannya. Karena fokus dari Bareskrim tentang kasus penganiayaan tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





