Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri maupun swasta, Kemensos mewajibkan adanya surat izin mengikuti seleksi PPPK. Guru di sekolah negeri harus memperoleh izin dari pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi. Sementara guru di sekolah swasta wajib mendapatkan persetujuan dari ketua yayasan.
BACA JUGA: Kirim Bantuan Rp3,6 M, Kemensos Siapkan Shelter, Dapur Umum, dan Santunan Korban Banjir di Semarang
Kemensos menyatakan seluruh peserta yang lolos seleksi nantinya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Informasi lengkap mengenai tahapan seleksi, jadwal pendaftaran, serta mekanisme rekrutmen dapat terakses melalui kanal resmi Kemensos. (*)





