Nasional

Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

×

Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot
PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri maupun swasta, Kemensos mewajibkan adanya surat izin mengikuti seleksi PPPK. Guru di sekolah negeri harus memperoleh izin dari pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi. Sementara guru di sekolah swasta wajib mendapatkan persetujuan dari ketua yayasan.

BACA JUGA: Kirim Bantuan Rp3,6 M, Kemensos Siapkan Shelter, Dapur Umum, dan Santunan Korban Banjir di Semarang

Kemensos menyatakan seluruh peserta yang lolos seleksi nantinya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Informasi lengkap mengenai tahapan seleksi, jadwal pendaftaran, serta mekanisme rekrutmen dapat terakses melalui kanal resmi Kemensos. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp