Nasional

Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

×

Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot
PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026.

Kepastian tersebut Kemensos sampaikan melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam pengumuman tersebut, Kemensos membuka kesempatan bagi tenaga pendidik untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.

Kemensos menyediakan sebanyak 3.053 formasi untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan melalui Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru, serta tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Isu Efisiensi Anggaran Pusat Menguat, Ahmad Luthfi Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jateng

Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri. Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kemensos juga mensyaratkan pelamar memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), serta memiliki sertifikat pendidik.

Pelamar wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut nantinya harus diserahkan saat proses pengangkatan.

Selain persyaratan umum, Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan khusus. Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Pelamar juga harus bersedia bekerja dan tinggal di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat. Kemensos memprioritaskan guru yang bersedia menetap di asrama sekolah.