Nasional

Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

×

Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot
PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026.

Kepastian tersebut Kemensos sampaikan melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam pengumuman tersebut, Kemensos membuka kesempatan bagi tenaga pendidik untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.

Kemensos menyediakan sebanyak 3.053 formasi untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan melalui Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru, serta tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Isu Efisiensi Anggaran Pusat Menguat, Ahmad Luthfi Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jateng

Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri. Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kemensos juga mensyaratkan pelamar memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), serta memiliki sertifikat pendidik.

Pelamar wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut nantinya harus diserahkan saat proses pengangkatan.

Selain persyaratan umum, Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan khusus. Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Pelamar juga harus bersedia bekerja dan tinggal di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat. Kemensos memprioritaskan guru yang bersedia menetap di asrama sekolah.

Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri maupun swasta, Kemensos mewajibkan adanya surat izin mengikuti seleksi PPPK. Guru di sekolah negeri harus memperoleh izin dari pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten, kota, atau provinsi. Sementara guru di sekolah swasta wajib mendapatkan persetujuan dari ketua yayasan.

BACA JUGA: Kirim Bantuan Rp3,6 M, Kemensos Siapkan Shelter, Dapur Umum, dan Santunan Korban Banjir di Semarang

Kemensos menyatakan seluruh peserta yang lolos seleksi nantinya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Informasi lengkap mengenai tahapan seleksi, jadwal pendaftaran, serta mekanisme rekrutmen dapat terakses melalui kanal resmi Kemensos. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp