“Namun, kami mengapresiasi langkah-langkah Bawaslu Surakarta yang sudah melakukan penanganan dengan penelusuran dan pengkajian terhadap tabloid tersebut,” tandas Sosiawan.
Sebagai informasi, Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran banyak beredar di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Beredarnya tabloid tersebut telah dibenarkan oleh Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma. Ia mengungkap informasi itu berasal dari masyarakat.
“Dari Panwascam Banjarsari, kemudian sempat kita bahas di kantor. Dari hasil koordinasi, tidak termasuk dalam pelanggaran,” ujar Poppy, Senin, 4 Desember 2023.
Poppy menjelaskan, tabloid yang beredar tersebut masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye (APK). Alasannya, tabloid yang beredar tidak terdaftar dalam dewan pers.
“Karena dari hasil analisis kita masuknya sebagai APK, bukan kampanye di media cetak. Tabloid tersebut tidak terdaftar di dewan pers dan hanya berisi visi-misi, tidak ada berita hoaks, SARA,” tutur Poppy. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi