Jateng

Semarang Marak Dispensasi Kawin Anak Hamil Duluan, Komisi E DPRD Jateng Soroti Gaya Parenting Orang Tua

×

Semarang Marak Dispensasi Kawin Anak Hamil Duluan, Komisi E DPRD Jateng Soroti Gaya Parenting Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Dispensasi Kawin
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi, saat dijumpai langsung di kantornya, Jumat, 18 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ajuan sekitar 100 dispensasi nikah dari anak di bawah umur yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang terima belakangan ini mendapat sorotan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi, mengungkap keprihatinannya terhadap fenomena tersebut.

“Itu ya prihatin juga ya, kita prihatin juga, tapi kan kita negara hukum yang harus patuh dengan hukum. Kalau dari sisi hukum ya harus jalankan. Kita melihatnya dari sisi hukum ya,” ungkap Tia saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, belum lama ini.

Kendati begitu, Tia turut menyoroti pentingnya langkah pencegahan, utamanya gaya mendidik orang tua kepada anaknya.

Terlebih, kata Tia, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin itu karena anak-anak tersebut telah hamil di luar pernikahan.

BACA JUGA: Dua Warga di Bawah Umur jadi Korban Penyekapan di Boyolali, Ini Upaya Pemdes Plumbon Suruh Semarang

“Tapi ada satu sisi yang saya sampaikan juga, yaitu preventifnya, bagaimana parenting-nya, bagaimana orang tuanya itu memberikan edukasi kepada anak-anaknya, karena sebagian besar itu kan pasti karena hamil ya,” ungkap Tia.

Kendati begitu, politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang aktif dalam kegiatan perlindungan anak dan perempuan itu terus mengedukasi orang tua untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur.

“Tapi kami di sini juga berupaya ntuk memberikan edukasi yang luas, pengertian kepada orang tua, supaya mencegah namanya pernikahan usia anak. Entah itu karena hamil atau bagaimana, ikuti yang menjadi aturan pemerintah,” tegas Tia.

Kejadian ini, dalam hematnya, tak jauh berbeda dengan penanganan stunting. Sebab, penanganan stunting maupun pernikahan anak di bawah umur karena hamil harus diperketat dalam upaya preventif atau pencegahannya.

“Jangan sudah terjadi baru kencang [penanganannya], sama halnya stunting, misalnya dia sudah hamil besar, saya kira itu membantu tapi kurang maksimal. Harus ditarik ke belakang, misalnya waktu calon pengantin, calon pengantin tarik ke belakang lagi, waktu remaja putri ada program pemberian tabet tambah darah,“ pungkas Tia.

DP3AKB Semarang sebut fenomena dispensasi kawin anak di bawah umur terjadi karena faktor media sosial

Kabar sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Semarang menerima sekitar 100 dispensasi kawin dari anak di bawah umur. Mayoritas alasan pengajuan dispensasi kawin itu tak lain ialah mereka sudah hamil di luar pernikahan.

Kabid P3A DP3AKB Kabupaten Semarang Retna Prasetijawati mengungkap anak yang mengajukan dispensasi kawin itu berusia 15 sampai 16 tahun.

“Pengadilan Agama Kabupaten Semarang menerima sekitar 100 dispensasi kawin dari anak di bawah umur, kebanyakan alasannya hamil di luar nikah, padahal usia mereka 15 sampai 16 tahun,” ungkap Retna dalam sebuah wawancara, Selasa, 15 Juli 2025 lalu.

Menurutnya, dari jumlah pengajuan dispensasi kawin, sebanyak 80 persen alasannya lantaran sudah hamil di luar pernikahan. Ia pun mengungkap alasan dari ramainya fenomena ini lantaran pengaruh media sosial yang begitu kencang.

“Karena hamil ya, DP3AKB Kabupaten Semarang [menerima] banyak kasus semacam ini. Pertama di tahun 2025 sampai Juni di angka 84 pasang, rata-rata dispensasi kawin karena hamil, hampir di angka 80 persen, karena hamil,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pengacara Robig Bantah Stafnya Halang-halangi Saksi Kunci: Dia Sedang Jaga Anak di Bawah Umur

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan