“Jangan sudah terjadi baru kencang [penanganannya], sama halnya stunting, misalnya dia sudah hamil besar, saya kira itu membantu tapi kurang maksimal. Harus ditarik ke belakang, misalnya waktu calon pengantin, calon pengantin tarik ke belakang lagi, waktu remaja putri ada program pemberian tabet tambah darah,“ pungkas Tia.
DP3AKB Semarang sebut fenomena dispensasi kawin anak di bawah umur terjadi karena faktor media sosial
Kabar sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Semarang menerima sekitar 100 dispensasi kawin dari anak di bawah umur. Mayoritas alasan pengajuan dispensasi kawin itu tak lain ialah mereka sudah hamil di luar pernikahan.
Kabid P3A DP3AKB Kabupaten Semarang Retna Prasetijawati mengungkap anak yang mengajukan dispensasi kawin itu berusia 15 sampai 16 tahun.
“Pengadilan Agama Kabupaten Semarang menerima sekitar 100 dispensasi kawin dari anak di bawah umur, kebanyakan alasannya hamil di luar nikah, padahal usia mereka 15 sampai 16 tahun,” ungkap Retna dalam sebuah wawancara, Selasa, 15 Juli 2025 lalu.
Menurutnya, dari jumlah pengajuan dispensasi kawin, sebanyak 80 persen alasannya lantaran sudah hamil di luar pernikahan. Ia pun mengungkap alasan dari ramainya fenomena ini lantaran pengaruh media sosial yang begitu kencang.
“Karena hamil ya, DP3AKB Kabupaten Semarang [menerima] banyak kasus semacam ini. Pertama di tahun 2025 sampai Juni di angka 84 pasang, rata-rata dispensasi kawin karena hamil, hampir di angka 80 persen, karena hamil,” pungkasnya.
BACA JUGA: Pengacara Robig Bantah Stafnya Halang-halangi Saksi Kunci: Dia Sedang Jaga Anak di Bawah Umur
PA Kabupaten Semarang tolak lima permohonan dispensasi, minta orang tua laporkan ke polisi
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang, Muh Irfan Husaeni, menyebut ada lima permohonan dispensasi kawin yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang tolak.
Ia menganjurkan orang tua membawa ke jalur hukum. Yakni, dengan melaporkan pria dewasa yang terbukti menghamili anak di bawah umur tersebut. Sebab, kata Irfan, tak sedikit kasus yang mana pria yang menghamili sudah berkeluarga.





