Jateng

Semarang Marak Dispensasi Kawin Anak Hamil Duluan, Komisi E DPRD Jateng Soroti Gaya Parenting Orang Tua

×

Semarang Marak Dispensasi Kawin Anak Hamil Duluan, Komisi E DPRD Jateng Soroti Gaya Parenting Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Dispensasi Kawin
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi, saat dijumpai langsung di kantornya, Jumat, 18 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kalau dinikahkan ini kan keluar dari harimau dikasih ke mulut buaya, pasti tidak akan bagus pernikahan itu. Bahwasanya kalau memang laki-laki bawa lari anak kita sampai hamil, itu laporankan ke polisi.

Ia menegaskan pernikahan bukan hal yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Irfan pun menyebut menikahkan anak tersebut sama saja dengan memberikannya kepada orang yang salah seumur hidupnya.

“Laporan polisi, pidana membawa lari anak di bawah umur, ini yang paling benar, bukan menikahkan. Kalau menikahkan berarti kita memberikan anak kita kepada orang yang salah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp