Sebenarnya, kewajiban tera ulang sudah tertuang pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.
Undang-undang tersebut mewajibkam pemilik alat ukur harus menera ulang sebelum digunakan untuk transaksi.
Dia berharap, ada kesadaran masyarakat untuk melakukan tera ulang sehingga Kota Semarang bisa menjadi daerah tertib ukur.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis menambahkan, terus melakukan edukasi kepada seluruh pengusaha untuk melakukan tera ulang guna mewujudkan Semarang sebagai daerah tertib ukur.
Diakuinya, ada beberapa kendala lain untuk bisa mencapai hal itu.
Misalnya, beralihnya taksi konvensional ke ojek onlune menjadi kendala dalam melakukan tera ulang.
Selain itu, adanya kebijakan berkaitan tera alat kesehatan dari pemerintah pusat yang saat ini sudah tidak masuk ke ranah Dinas Perdagangan.
Guna mewujudkan daerah tertib ukur, Dinas Perdagangan mulai dari melalukan ters ulang di pasar-pasar tradisiononal.
“Kami sudah melakukan tera ulang ke 32 pasar dari 48 pasar hingga September ini,” sebut Nurkholis.
Nurkholis menegaskan, pedagang wajib melakukan tera ulang. Melalui tera ulang ke setiap pasar, Dinas Perdagangan ingin timbangan milik masing-masing pedagang pas dan tidak merugikan baik pedagang ataupun pembeli. (Ak/El)