JAKARTA, beritajateng.tv – Johanis Tanak Ketua Komisi Pemberantas Korupsi KPK meminta maaf kepada TNI karena telah sembrono menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka.
“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan”
Dilansir dari channel youtube inews.id dua anggota TNI tersebut adalah Marsdya Henry Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Masdya Henry merupakan Kepala Basarnas 2021-2023.
Sedangkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin).
Tiga perwira tinggi Pati TNI menemui Johanis Tanah langsung tepat pada hari Jumat 28 Juli 2023.
Johanis Tanak sampaikan permohonan maaf setelah ditemui langsung oleh pihak TNI.
“Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan” kata Johanis.
BACA JUGA: Tingkatkan Digitalisasi, BPR Agung Sejahtera dan Bank Mandiri Jalin kerjasama
Ketiga Pati TNI tersebut yaitu Marsda Agung Handoko, Laksda Julius Widjojono dan Laksda Kresno Buntoro.
Masing-masing dari mereka bertiga merupakan dari pihak Danpuspom TNI, Kapuspen TNI dan Kababinkum TNI.
ia berharap pihak TNI mau menerima maaf darinya atas kesalahan dalam menentukan tersangka.
selain itu, Johanis Tanak juga berjanji bahwa kedepannya akan berkoordinasi dengan TNI dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ke depan, KPK akan bekerja sama yang baik kepada TNI dan Aph lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi” sebut Johanis.(*)





