Nurhadi menyebut, ketiga paten tersebut memiliki keunggulan masing-masing sesuai dengan fungsi dan kegunaannya dalam mendukung kegiatan produksi secara menyeluruh.
Ia melanjutkan, perolehan hak paten membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari pendaftaran atau registrasi, proses perbaikan dokumen. Hingga ke masa klaim dari pihak lain terhadap invensi yang paten, hingga pemeriksaan substantif tahap akhir.
Pihaknya menambahkan bahwa proses hak paten dilakukan secara mandiri oleh tim dari Semen Gresik. “Dengan talenta-talenta berbakat dari para karyawan. Harapannya mampu menularkan semangat berinovasi demi kemajuan perusahaan,” jelasnya.
Selain tiga invensi tersebut, tambah Nurhadi, masih ada 3 invensi dari tim inventor Semen Gresik ke DJKI Kemenkumham RI untuk mematenkan.
“Saat ini, invensi sudah masuk data berita resmi dan masih dalam proses paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” pungkas Nurhadi. (*)
Editor: Elly Amaliyah