SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang perkara carok yang sempat viral di Bangkalan, Madura, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri setempat pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
Akan tetapi, dari tujuh saksi yang dipanggil, tak satu pun yang datang memberikan kesaksian. Hanya terdakwa bersaudara, Hasan Basri dan Wardi, yang hadir dalam sidang tersebut.
Ketidakhadiran saksi-saksi ini menimbulkan kecurigaan dari Bachtiar Pradinata, kuasa hukum terdakwa. Ia mempertanyakan keabsahan surat panggilan yang tidak para saksi tandatangani.
BACA JUGA: Barusan Terjadi di Awal Tahun, Kini Ada Lagi Duel Carok di Bangkalan Madura, Lawan Ponakan Sendiri!
Pihak jaksa memperlihatkan surat panggilan yang tidak tertandatangani di hadapan majelis hakim, sesuai dengan perintah hakim, agar tim kuasa hukum juga bisa melihatnya.
Bachtiar menganggap ada yang tidak beres dalam proses hukum ini. Pasalnya, ia menyebut surat panggilan tersebut sah secara hukum apabila sudah saksi terima dan terbukti dengan tanda tangan serta tanda terima.
Sebagai informasi, saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga korban dan warga sekitar.
Curiga tak ada tanda tangan di surat panggilan saksi sidang kasus carok Bangkalan
Bachtiar menjelaskan, kejaksaan mengklaim bahwa ketidakhadiran para saksi lantaran alasan kesehatan dan pekerjaan. Namun, ketiadaan tanda tangan pada surat panggilan menimbulkan pertanyaan besar.
Ia menduga, panggilan hanya dititipkan kepada satu orang, dan yang menandatangani ialah pihak kepolisian. Menurutnya, polisi tidak lagi bertanggung jawab setelah perkara ini terlimpahkan ke kejaksaan.