SEMARANG, beritajateng.tv – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah memaparkan hasil rakor tingkat menteri terkait Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Rapat ini merupakan pertemuan perdana setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.
Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online ditandatangani pada Jumat, 14 Juni 2024, dengan Ketua Satgas adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Satgasnya Menko PMK Muhadjir Effendy.
Berikut ini beberapa hasil temuan penting dari Satgas Pemberantasan Judi Online.
BACA JUGA: Awas Rungkad! Kecanduan Judol Bisa Ludeskan Seisi Rumah, Pakar: Lebih Bahaya dari Judi Face to Face
Deretan fakta temuan Satgas Pemberantasan Judi Online
1. Nominal judi online mulai Rp10 ribu hingga Rp40 miliar
Menko Polhukam mengungkapkan bahwa nominal yang dikeluarkan oleh pemain judi online di Indonesia sangat bervariasi. Transaksi terbagi menjadi dua klaster, yaitu menengah ke bawah dan menengah ke atas.
Klaster menengah ke bawah memiliki nominal transaksi antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan klaster menengah ke atas berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.
2. Pelaku judi online 80% menengah ke bawah, 80 ribu anak di bawah 10 tahun
Satgas tersebut juga mengungkap bahwa banyak pelaku judi online yang masih anak-anak. Data menunjukkan bahwa 2 persen dari pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, totalnya mencapai 80 ribu anak.
Selain itu, ada juga pelaku berusia 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440 ribu, usia 21-30 tahun sebesar 13 persen atau 520 ribu, dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000.