Kata kuasa hukum pelapor
Kuasa Hukum Shita Devi, Osward F. Lawalata, menyebut FSD membuat surat pernyataan palsu atas dasar telah mendiami bangunan tersebut sejak tahun 1980.
Menanggapi itu, Adi angkat bicara. Pihaknya menegaskan FSD tak pernah mengklaim sebagai pemilik bidang tanah dan bangunan di Kawasan Kota Lama tersebut.
“Perlu kami garis bawahi, klien kami tidak pernah klaim sebagai pemilik atas tanah negara. Klien kami adalah yang merawat dan menguasai terus-menerus lebih dari 20 tahun atas tanah yang terletak di Jalan Jalan Nomor 7-5 Kota Lama,” ungkapnya.
BACA JUGA: Owner Dafam Grup Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan Bangunan di Kota Lama
Menurut keterangan Adi, bidang tanah dan bangunan yang kini jadi polemik itu berstatus sebagai tanah negara.
Ia menjelaskan, NV Thio Tjoe Pian mulanya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lama atas tanah seluas 674 meter persegi tersebut. Hanya saja, kata Adi, HGB tersebut sudah habis masa berlakunya pada 24 September 1980 silam.
“Sesuai UU yang kita uji bersama menjadi satu putusan di PTUN Semarang, PTUN Surabaya, dan MA, itu telah tersetujui. Yang mana atas tanah negara yang mati sesuai UU Pokok Agraria, pemiliknya mendapat hak prioritas. Namun prioritas itu tidak pernah melekat selamanya, ada batas waktunya dua tahun,” sambung Adi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi