Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah Pemprov Jateng dan Pemdes Winong Boyolali, Luthfi: Biro Hukum Kami yang Selesaikan

×

Sengketa Tanah Pemprov Jateng dan Pemdes Winong Boyolali, Luthfi: Biro Hukum Kami yang Selesaikan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai menghadiri acara Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXX TA 2026 Lemhannas RI di Gedung Merah Putih Kantor Gubernur Jateng, Selasa, 8 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sekretaris Desa Winong Bayu Sulistiyo mengatakan tanah tersebut sejak awal tercatat sebagai aset desa, meski hingga kini belum memiliki sertifikat.

Pemdes Winong kemudian memasang spanduk yang menyatakan kepemilikan tanah pada 1 Agustus 2026 setelah mengetahui adanya pembangunan oleh Pemprov Jateng. Pihak desa juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan Pemprov Jateng atas lahan tersebut.

Persoalan tersebut kemudian ԁibahas bersama sejumlah pihak, termasuk Pemdes Winong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Dinas Peternakan Jateng, Dispermasdes Boyolali, Inspektorat Boyolali, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemkab Boyolali menyatakan proses penyelesaian masih berada pada tahap koordinasi. Pemerintah daerah akan menelusuri dokumen administrasi serta kronologi kepemilikan tanah bersama Pemdes Winong, Pemprov Jateng dan BPN. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp