Sekretaris Desa Winong Bayu Sulistiyo mengatakan tanah tersebut sejak awal tercatat sebagai aset desa, meski hingga kini belum memiliki sertifikat.
Pemdes Winong kemudian memasang spanduk yang menyatakan kepemilikan tanah pada 1 Agustus 2026 setelah mengetahui adanya pembangunan oleh Pemprov Jateng. Pihak desa juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan Pemprov Jateng atas lahan tersebut.
Persoalan tersebut kemudian ԁibahas bersama sejumlah pihak, termasuk Pemdes Winong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Dinas Peternakan Jateng, Dispermasdes Boyolali, Inspektorat Boyolali, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemkab Boyolali menyatakan proses penyelesaian masih berada pada tahap koordinasi. Pemerintah daerah akan menelusuri dokumen administrasi serta kronologi kepemilikan tanah bersama Pemdes Winong, Pemprov Jateng dan BPN. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





