SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
Lahan tersebut kini tengah ԁigunakan untuk pembangunan Gedung Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah V Dinas Pendidikan Jawa Tengah.
Namun, di lokasi proyek justru terdapat dua penanda kepemilikan yang berbeda, yakni papan bertuliskan tanah milik Pemprov Jawa Tengah dan spanduk yang menyatakan tanah tersebut milik Pemdes Winong.
Luthfi mengatakan persoalan tersebut akan terlebih dahulu ԁitangani dari sisi hukum. Pemprov Jateng akan meminta Biro Hukum untuk menelusuri dan memastikan posisi hukum atas tanah yang tengah menjadi sengketa tersebut.
“Kami nanti ke ranah hukum, Biro Hukum kami yang menyelesaikan,” ujar Luthfi usai menghadiri acara Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXX TA 2026 Lemhannas RI di Gedung Merah Putih Kantor Gubernur Jateng, Selasa, 8 September 2026.
BACA JUGA: Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ & Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah
Saat ԁitanya mengenai pembangunan gedung yang sudah berjalan di atas lahan tersebut, Luthfi belum dapat memastikan apakah sengketa kepemilikan akan berdampak terhadap keberlanjutan proyek.
“Biro Hukum yang akan melakukan. Masalah penerapan hukum kan kita belum tahu,” ujarnya.
Diketahui, lahan yang menjadi sengketa berada di Jalan Cendana, tepatnya di sebelah selatan Kantor Kecamatan Boyolali. Luas lahan tersebut sekitar 6.500 meter persegi.
Saat ini di atas lahan telah berdiri bangunan yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Gedung Cabdin V Dinas Pendidikan Jawa Tengah.
Adapun proyek tersebut tercantum memiliki anggaran sekitar Rp2,65 miliar dengan masa pengerjaan mulai 18 Juli hingga 15 Desember 2026.
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Lahan di Blora Memanas, BPN Putuskan Ukur Ulang Batas Tanah
Sementara itu, Pemerintah Desa Winong menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kas desa atau Bondo Desa Nomor 1.





