Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah Pemprov Jateng dan Pemdes Winong Boyolali, Luthfi: Biro Hukum Kami yang Selesaikan

×

Sengketa Tanah Pemprov Jateng dan Pemdes Winong Boyolali, Luthfi: Biro Hukum Kami yang Selesaikan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai menghadiri acara Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXX TA 2026 Lemhannas RI di Gedung Merah Putih Kantor Gubernur Jateng, Selasa, 8 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Lahan tersebut kini tengah ԁigunakan untuk pembangunan Gedung Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah V Dinas Pendidikan Jawa Tengah.

Namun, di lokasi proyek justru terdapat dua penanda kepemilikan yang berbeda, yakni papan bertuliskan tanah milik Pemprov Jawa Tengah dan spanduk yang menyatakan tanah tersebut milik Pemdes Winong.

Luthfi mengatakan persoalan tersebut akan terlebih dahulu ԁitangani dari sisi hukum. Pemprov Jateng akan meminta Biro Hukum untuk menelusuri dan memastikan posisi hukum atas tanah yang tengah menjadi sengketa tersebut.

“Kami nanti ke ranah hukum, Biro Hukum kami yang menyelesaikan,” ujar Luthfi usai menghadiri acara Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXX TA 2026 Lemhannas RI di Gedung Merah Putih Kantor Gubernur Jateng, Selasa, 8 September 2026.

BACA JUGA: Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ & Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah

Saat ԁitanya mengenai pembangunan gedung yang sudah berjalan di atas lahan tersebut, Luthfi belum dapat memastikan apakah sengketa kepemilikan akan berdampak terhadap keberlanjutan proyek.

“Biro Hukum yang akan melakukan. Masalah penerapan hukum kan kita belum tahu,” ujarnya.

Diketahui, lahan yang menjadi sengketa berada di Jalan Cendana, tepatnya di sebelah selatan Kantor Kecamatan Boyolali. Luas lahan tersebut sekitar 6.500 meter persegi.

Saat ini di atas lahan telah berdiri bangunan yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Gedung Cabdin V Dinas Pendidikan Jawa Tengah.

Adapun proyek tersebut tercantum memiliki anggaran sekitar Rp2,65 miliar dengan masa pengerjaan mulai 18 Juli hingga 15 Desember 2026.

BACA JUGA: Mediasi Sengketa Lahan di Blora Memanas, BPN Putuskan Ukur Ulang Batas Tanah

Sementara itu, Pemerintah Desa Winong menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kas desa atau Bondo Desa Nomor 1.

Sekretaris Desa Winong Bayu Sulistiyo mengatakan tanah tersebut sejak awal tercatat sebagai aset desa, meski hingga kini belum memiliki sertifikat.

Pemdes Winong kemudian memasang spanduk yang menyatakan kepemilikan tanah pada 1 Agustus 2026 setelah mengetahui adanya pembangunan oleh Pemprov Jateng. Pihak desa juga mempertanyakan dasar klaim kepemilikan Pemprov Jateng atas lahan tersebut.

Persoalan tersebut kemudian ԁibahas bersama sejumlah pihak, termasuk Pemdes Winong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Dinas Peternakan Jateng, Dispermasdes Boyolali, Inspektorat Boyolali, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemkab Boyolali menyatakan proses penyelesaian masih berada pada tahap koordinasi. Pemerintah daerah akan menelusuri dokumen administrasi serta kronologi kepemilikan tanah bersama Pemdes Winong, Pemprov Jateng dan BPN. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp