Tak hanya itu, lanjut Efrita, Zara juga benar-benar melakukan kekerasan ekonomi dengan memaksa angkatan 77 mengeluarkan biaya dengan jumlah fantastis.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan ekonomi. Yakni dengan memaksa angkatan 77 mengeluarkan dana yang sangat besar dan tidak proporsional dengan kemampuan finansial mereka,” ujarnya.
BACA JUGA: Saksi Kasus PPDS Undip Zara Menangis di Sidang: Saya Ada Trauma, Capeknya Luar Biasa
JPU pun menganggap Zara terbukti memanfaatkan relasi kuasa yang membuat residen PPDS Undip angkatan 77 tak punya daya untuk menolak perintahnya.
“Terdakwa terbukti memanfaatkan relasi kuasa. Yang mana itu menciptakan kondisi di mana mahasiswa angkatan 77 tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi tuntutannya,” sambung Efrita.
Adapun kekerasan dan ancaman kekerasan yang Zara lakukan JPU sebut sebagai penyebab kematian dr. Risma Aulia Lestari secara tidak langsung.
“Kekerasan dan ancaman kekerasan yang terdakwa dan para senior lainnya lakukan sudah menimbulkan dampak psikologis yang sangat serius. Maka, secara tidak langsung berujung pada kematian dr. Aulia Risma Lestari,” pungkas Efrita. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi