Hukum & Kriminal

Senior PPDS Undip Zara Yupita Azra Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik-Ekonomi

×

Senior PPDS Undip Zara Yupita Azra Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik-Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Zara Yupita Azra
Dokter Zara Yupita Azra (ZYA) usai pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 10 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Tak hanya itu, lanjut Efrita, Zara juga benar-benar melakukan kekerasan ekonomi dengan memaksa angkatan 77 mengeluarkan biaya dengan jumlah fantastis.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan ekonomi. Yakni dengan memaksa angkatan 77 mengeluarkan dana yang sangat besar dan tidak proporsional dengan kemampuan finansial mereka,” ujarnya.

BACA JUGA: Saksi Kasus PPDS Undip Zara Menangis di Sidang: Saya Ada Trauma, Capeknya Luar Biasa

JPU pun menganggap Zara terbukti memanfaatkan relasi kuasa yang membuat residen PPDS Undip angkatan 77 tak punya daya untuk menolak perintahnya.

“Terdakwa terbukti memanfaatkan relasi kuasa. Yang mana itu menciptakan kondisi di mana mahasiswa angkatan 77 tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi tuntutannya,” sambung Efrita.

Adapun kekerasan dan ancaman kekerasan yang Zara lakukan JPU sebut sebagai penyebab kematian dr. Risma Aulia Lestari secara tidak langsung.

“Kekerasan dan ancaman kekerasan yang terdakwa dan para senior lainnya lakukan sudah menimbulkan dampak psikologis yang sangat serius. Maka, secara tidak langsung berujung pada kematian dr. Aulia Risma Lestari,” pungkas Efrita. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan