“Ini berkat laporan bu Rukini (ibu kandung korban) dan pengakuan saksi (pelaku) saat dimintai keterangan,” kata Kompol Christian Chrisye Lolowang, saat press release di gedung Arya Guna Polres Blora, Senin (16/1/2023).
Ditambahkan Wakapolres, tindak pidana ini berawal pada Maret 2022 dengan TKP di rumah sendiri. “Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Her/El)