Jateng

Serba-serbi Pilkades Kabupaten Semarang, Suami Wakil Bupati hingga Ketua KPU Nyalon Kepala Desa!

×

Serba-serbi Pilkades Kabupaten Semarang, Suami Wakil Bupati hingga Ketua KPU Nyalon Kepala Desa!

Sebarkan artikel ini
Agus Pudjo Djatmiko yang merupakan suami Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Rembes dalam pilkades serentak 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Agus Pudjo Djatmiko yang merupakan suami Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Rembes dalam pilkades serentak 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Semarang tahun 2026 baru saja merampungkan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, Kamis, 15 Oktober 2026.

Hingga tahapan pendaftaran bakal calon tutup, total sudah ada 394 pendaftar untuk pelaksanaan pilkades serentak di 139 desa.

Terdapat satu desa yang belum ada pendaftarnya, yakni di Desa Karanggondang, Kecamatan Pabelan. Artinya, sesuai dengan ketentuan pelaksanaan harus ada perpanjangan masa pendaftaran.

BACA JUGA: Inovasi Sejumlah Panitia Pilkades Semarang, Calon Dilarang Buat Panggung Hiburan saat Kampanye

Dari sekian nama yang telah mendaftar bakal calon kepala desa pada pilkades serentak Kabupaten Semarang 14 Desember 2026 nanti, ada beberapa nama yang cukup menyita perhatian publik.

Sejumlah nama terkait figur pejabat publik di Kabupaten Semarang menyatakan diri maju menjadi calon kepala desa, dalam pilkades serentak Kabupaten Semarang 2026.

Suami Wakil Bupati Semarang Nyalon Kepala Desa

Sala satu nama yang menyatakan diri maju menjadi calon kepala desa yakni Agus Pudjo Djatmiko, yang merupakan suami Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah.

Agus Pudjo Djatmiko mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Rembes, Kecamatan Bringin. Dia mengatakan, motivasi untuk maju pada pilkades Rembes karena ingin melanjutkan perjuangan dan pengabdian keluarga sebelumnya.

Agus Pudjo Djatmiko yang merupakan suami Wakil Bupati Semarang Nur Arifah, mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Rembes dalam pilkades serentak 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Polisi Bakal Tindak Pidana ‘Botoh’ Perjudian pada Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang

Dia berkata, mulai dari almarhum sang ayah, kemudian kakak serta istrinya (Nur Arifah) sebelumnya pernah menjadi Kepala Desa Rembes. Selain itu juga karena keinginan dari warga serta tokoh agama dan kiai di Desa Rembes.

“Awalnya sama sekali belum terpikirkan untuk maju. Momentum pensiun dari perusahaan swasta akhir September lalu menjadi titik balik kehendak masyarakat dan dukungan keluarga,” katanya, Sabtu 17 Oktober 2026.

Soal namanya bakal diuntungkan dalam pencalonan, karena statusnya sebagai suami dari Wakil Bupati Semarang, Agus tidak sependapat. Karena dia menyebut motivasi dirinya bukan gila kekuasaan.

“Kepala desa bukan semata- mata jabatan. Akan tetapi bagaimana bisa membereskan semua persoalan di Desa Rembes bersama dengan masyarakat. Sekaligus melanjutkan program yang belum terwujud,” kata Agus Pudjo Djatmiko.

Ketua KPU Kabupaten Semarang juga Nyalon Kepala Desa

Selain Agus Pudjo Djatmiko, juga ada nama Bambang Setyono yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.

Bambang Setyono mengatakan, motivasinya untuk mendaftar dan maju pada pilkades di Desa Pabelan bukan karena jabatan namun karena pengabdian.

Itupun, kata dia, juga atas dorongan serta amanah dari para tokoh masyarakat maupun warga yang menghendaki. Dia bilang, mereka meminta agar dirinya maju dalam kontestasi pilkades meski masih menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Anggota Polisi Daftar Kepala Desa di Kabupaten Semarang, Lanjutkan Jejak Kakak 3 Periode

Terkait dengan izin dan prosedur pencalonannya, Bambang Setyono mengatakan ada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang juga diturunkan dalam Surat Edaran Bupati Semarang. Di mana, kata dia, memang tidak mengatur secara eksplisit komisioner KPU yang akan nyalon kepala desa.

Kecuali, kata dia, pada lima jabatan yang harus melampirkan izin cuti apabila ingin berkontestasi di pilkades. Di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota TNI, dan juga anggota Polri.

“Cuti baru saya ajukan apabila nantinya memang sudah ada penetapan calon dari panitia pilkades Desa Pabelan,” katanya.

Bambang Setyono bilang, motivasi untuk maju tidak lain untuk mengedukasi masyarakat bahwa demokrasi dan kontestasi di level desa pun harus bisa terlaksana dengan jujur dan adil. Maksudnya jujur kepada diri sendiri dan adil untuk masyarakat.

Dia bilang, jabatan kepala desa nantinya betul- betul amanah kepada masyarakat. Demikian pula dalam pengabdiannya, kepala desa juga akan bertanggung jawab penuh kepada masyarakatnya.

“Karena betul- betul berasal atau produk dari proses kontestasi yang menegakkan nilai dan semangat demokrasi. Bukan kontestasi asal- asalan dan kontestasi karena praktik kecurangan,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp