Jateng

Serikat Pekerja Kritik Kenaikan UMP 2025 Hanya 6,5 Persen: Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

×

Serikat Pekerja Kritik Kenaikan UMP 2025 Hanya 6,5 Persen: Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Sebarkan artikel ini
PHK 2025 | Kenaikan UMP pekerja Jawa Tengah PHK
Ilustrasi pekerja. (Foto: Freepik)

Belum lagi, kata dia, pada bulan Januari 2025 mendatang, pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kondisi ini ia sebut akan semakin memberatkan masyarakat kecil terutama kelompok buruh.

“Ditambah lagi di bulan Januari 2025 pajak juga akan dinakkkan 12 persen. Upah naik hanya 6,5 persen, tapi pajak naik 12 persen?” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp