Belum lagi, kata dia, pada bulan Januari 2025 mendatang, pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kondisi ini ia sebut akan semakin memberatkan masyarakat kecil terutama kelompok buruh.
“Ditambah lagi di bulan Januari 2025 pajak juga akan dinakkkan 12 persen. Upah naik hanya 6,5 persen, tapi pajak naik 12 persen?” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





