SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Imigrasi Semarang kini hanya melayani pengajuan paspor elektronik (e-paspor). Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Oktober, dan per 1 Desember, seluruh Kantor Imigrasi Kelas I wajib mengikuti aturan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan serta menyesuaikan standar internasional.
Menurut Guntur, e-paspor memiliki manfaat signifikan dalam mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
“E-paspor membantu mencegah tindak pidana perdagangan orang,” tutur Guntur, Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA: Waw! Pergi ke Singapura Tidak Perlu Paspor Lagi Mulai 2024, Intip Caranya Berikut ini
Ia juga menganjurkan masyarakat yang masih menggunakan paspor biasa untuk segera beralih ke e-paspor, terutama bagi yang berencana bepergian ke Eropa atau Amerika.
Proses pengajuan e-paspor serupa dengan pengajuan paspor biasa. Tarif pengurusan e-paspor saat ini Rp650 ribu, namun akan meningkat menjadi Rp950 ribu mulai pertengahan Desember.
Kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan tetapi juga mengantisipasi tindak kriminal lintas negara, seperti perdagangan orang yang kerap melibatkan dokumen palsu.