Mulai dari edukasi dan pembinaan, teguran administratif, hingga pencabutan sertifikat halal apabila pelanggaran tidak ԁiperbaiki.
“Ada sanksi administrasi, bahkan bisa sampai pencabutan sertifikat halal. Pengawasan tetap ԁilakukan setelah sertifikat ԁiterbitkan,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut ԁiperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di pasaran.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. UMKM bisa naik kelas, sementara konsumen juga mendapatkan jaminan atas produk yang ԁikonsumsi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





