SEMARANG, beritajateng.tv – Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga ԁinilai mampu meningkatkan daya saing dan penjualan produk UMKM.
Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah mengajak pelaku usaha segera memanfaatkan program sertifikasi halal sebelum penerapan pengawasan yang lebih ketat pada Oktober 2026.
Kepala Balai BPJPH Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengatakan tren konsumen saat ini menunjukkan semakin tingginya perhatian terhadap produk yang memiliki logo halal resmi.
“Ketika masyarakat mencari produk, mereka sekarang melihat ada atau tidaknya logo halal pada kemasan. Produk yang sudah bersertifikat halal cenderung lebih laku ԁibandingkan yang belum memiliki sertifikat halal karena masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk,” ujarnya usai sosialisasi wajib halal oktober di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 4 Juni 2026.
BACA JUGA: Dukung Program WHO 2026, Pemkab Semarang Intensifkan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis
Menurut Ika, keberadaan sertifikat halal tidak hanya memberikan rasa aman kepada konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat membantu pelaku usaha meningkatkan omzet dan memperluas pasar.
Ika menjelaskan industri halal saat ini menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Produk halal tidak lagi ԁipandang hanya sebagai kebutuhan konsumen muslim, melainkan telah menjadi bagian dari rantai perdagangan dan industri yang terus berkembang.
“Produk halal menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, baik dari sektor industri maupun perdagangan. Ini bisa menjadi penggerak ekonomi yang sangat besar,” katanya.
Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Produk Halal Asing Siap Masuk Indonesia
Di sisi lain, BPJPH mengingatkan pelaku usaha dalam negeri untuk meningkatkan daya saing karena produk-produk halal dari luar negeri kini semakin mudah masuk ke pasar Indonesia.
Hal tersebut seiring adanya skema Mutual Recognition Agreement (MRA) atau pengakuan bersama sertifikasi halal antara Indonesia dengan sejumlah negara.





