BLORA, 7/1 (BeritaJateng.tv) – Kader Partai Gerindra Setiadji menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan pejabat terkait lainya tentang Surat Keputusan (SK) pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya selaku ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.
Setiadji melalui kuasa hukumnya, Farid Rudiantoro mengatakan bahwa SK PAW klienya itu melanggar hukum. Sehingga ia melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Selain Gubernur, ada sejumlah pejabat yang menjadi tergugat seperti Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Blora. Mereka semua dianggap terlibat dengan PAW ketua DPC Partai Gerindra.
“Intinya kami selaku kuasa hukum menggugat sejumlah pejabat, yang terlibat dalam SK PAW itu. Karena SK itu tiba tiba muncul, padahal gugatan yang dulu masih dalam proses hukum belum ada keputusan. Artinya SK PAW dari Gubernur ini melanggar hukum. Melanggar hukumya apa itu nanti di pengadilan,” kata Farid, Jumat (7/1).
Farid menambahkan isi gugatan selain perbuatan melanggar hukum, ia juga meminta ganti rugi secara materiil, kepada sejumlah tergugat sebesar Rp. 51 Milyar.