BACA JUGA: Tolak Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen, Anak Muda Serukan Frugal Living: Cari Kerja Susah, Gaji Tak Pasti
Sebelumnya, Kemenkeu Sri Mulyani memaparkan daftar barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, kini akan dikenakan tarif 12 persen.
Daftar barang yang terdampak
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
- Produk-produk laut eksklusif (contoh: king crab)
2. PPN atas Listrik Premium
Kenaikan PPN juga untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.
3. PPN atas Jasa Pelayanan Kesehatan Premium
Rumah sakit kelas VIP dan layanan medis yang di kategorikan mewah.
BACA JUGA: DPMD Gandeng Inspektorat dan Kejari Kawal Transformasi UPK Eks PPNM-MPd Jadi BUMDesma
4. PPN atas Jasa Pendidikan Premium
Sekolah dengan standar internasional yang memiliki biaya pendidikan tinggi. (*)