Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Siap Usung Gus Yusuf jadi Cagub pasca Putusan MK, PKB Jawa Tengah: Daftar ke KPU Usai Muktamar

×

Siap Usung Gus Yusuf jadi Cagub pasca Putusan MK, PKB Jawa Tengah: Daftar ke KPU Usai Muktamar

Sebarkan artikel ini
Yusuf Pilgub Jawa Tengah PWNU | MK Ambang Batas
Gus Yusuf saat peresmian kantor DPC PKB Kota Semarang, Minggu, 7 Juli 2024 malam. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Untuk Pilgub Jawa Tengah, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 6,5 persen suara hasil pileg sebelumnya.

Pasca-putusan itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menjadwalkan pertemuan DPC se-Jawa Tengah. Pihaknya hendak menghadap secara khusus kepada Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, di Forum Muktamar di Bali, akhir pekan ini.

Menurut keterangan Sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman, yang beritajateng.tv terima pada Rabu, 21 Agustus 2024 sore, DPC se-Jawa Tengah meminta forum khusus yang akan dipimpin langsung oleh Muhaimin Iskandar.

“Agendanya deklarasi Gus Yusuf sebagai Calon Gubernur Jateng. Di sela-sela forum muktamar, kami akan meminta arahan beliau [Muhaimin Iskandar] terkait Pilgub Jateng pasca-putusan MK,” terang Sukirman.

Sukirman mengungkap, jika mengacu pada putusan MK yang baru, perolehan suara PKB pada Pileg ialah 3 juta suara. Angka tersebut yakni kisaran 11 persen.

Baginya, itu sudah lebih dari cukup dari ambang batas yang MK putuskan.

BACA JUGA: Kaesang Terancam Gagal Maju Pilgub Jateng Pasca Putusan MK, NasDem Kantongi Nama Cadangan

“Ambang batas setelah putusan MK sekitar 6,5 persen dengan DPT 28 juta pemilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukirman mengaku pihaknya banyak menerima pesan dari kyai dan berbagai kalangan pasca-putusan MK tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan