Jateng

Siarkan Konten Porno dan Iklan Obat Kuat, Radio Ilegal Makin Meresahkan

×

Siarkan Konten Porno dan Iklan Obat Kuat, Radio Ilegal Makin Meresahkan

Sebarkan artikel ini
KPID Jateng
Wakil Ketua KPID Jateng Achmad Junaidi dan anggota KPID Jateng Anas Syahirul Alim saat melakukan pemantauan radio. (KPID Jateng)

“Radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha. Sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung,” katanya.

Radio Ilegal Iklankan Produk Obat Tradisional

Sejumlah radio ilegal bahkan bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya. Mereka menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal pada frekuensi FM 93.2 MHz dan FM 106.5 MHz.

Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.

Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia menambahkan, pihaknya sudah melakukan cek register BPOM dua produk tersebut.

“Dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” ungkapnya.

Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio tak berizin sebagai media beriklan.

“Pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio yang tak ada izinnya,” tegasnya.

Menindaklanjuti banyaknya aduan tersebut, KPID Jateng akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang. Lembaga tersebut berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal.

Selain itu, KPID juga akan berkoordinasi dengan Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional pada radio ilegal. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan