“Radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha. Sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung,” katanya.
Radio Ilegal Iklankan Produk Obat Tradisional
Sejumlah radio ilegal bahkan bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya. Mereka menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal pada frekuensi FM 93.2 MHz dan FM 106.5 MHz.
Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.
Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia menambahkan, pihaknya sudah melakukan cek register BPOM dua produk tersebut.
“Dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” ungkapnya.
Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio tak berizin sebagai media beriklan.
“Pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio yang tak ada izinnya,” tegasnya.
Menindaklanjuti banyaknya aduan tersebut, KPID Jateng akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang. Lembaga tersebut berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal.
Selain itu, KPID juga akan berkoordinasi dengan Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional pada radio ilegal. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto