SEMARANG, beritajateng.tv – Siaran radio ilegal dianggap meresahkan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mendapatkan banyak aduan terkait aktivitas radio tak berizin di wilayah Jateng.
Terlebih keberadaan radio ilegal tersebut tersebar nyaris di seluruh kabupaten/kota, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
Konten radio ilegal tersebut tidak memperhatikan etika siaran, dan tidak berpedoman pada regulasi penyiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornografi yang sejatinya telah dilarang penyiarannya oleh KPID Jateng.
Demikian hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng serta banyaknya aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aduan tidak hanya disampaikan kalangan praktisi penyiaran, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya.
Koordinator Bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim mengatakan, aduan tak hanya datang dari para praktisi penyiaran. Tetapi juga dari elemen masyarakat lainnya. Aduan mengenai radio ilegal juga selalu ada dalam setiap agenda monitoring lapangan. Belum lagi aduan yang terkirim ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.
“Kemanapun kami turun, pasti ada keluhan radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelola radio resmi juga mengeluhkan perilaku radio tak resmi tersebut. Menurut mereka, radio tak berizin sering menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif.
“Beberapa melapor mereka juga terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” tambah Anas.
Wakil Ketua KPID Jateng Achmad Junaidi, menambahkan, kerugian akibat aktivitas radio tak berizin memang cukup kompleks. Selain iklim usaha rusak, juga menimbulkan interferensi frekuensi.