Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKesehatan

Sidak Pasar Peterongan, Komisi IX DPR RI Temukan Makanan Berformalin

×

Sidak Pasar Peterongan, Komisi IX DPR RI Temukan Makanan Berformalin

Sebarkan artikel ini
Komisi IX DPR RI mengambil beberapa sampel makanan kering dan basah yang dijual di Pasar Peterongan Semarang, Rabu (29/3/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

Lebih lanjut, Charles meminta harus ada penegakan hukum bagi produsen nakal yang memproduksi makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. Sementara untuk pedagang pasar ia minta lebih berhati-hati dalam memilih produsen makanan.

“Sosialisasi ke pedagang juga harus terus dilakukan agar mereka tidak lagi menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya,” tandasnya.

Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan dari hasil sampel yang diambil pada saat kunjungan, 30 persennya mengandung zat-zat berbahaya yang seharusnya tidak masuk dalam makanan. Misalnya seperti ikan asin dna mie basah yang terbukti mengandung formalin.

Sandra mengaku untuk pengendaliannya dibutuhkan kerjasama lintas sektor mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

“Kita minta kepala pasar untuk bisa memantau mana produk-produk yang mengandung bahan berbahaya dan kami akan telusuri sampai distributor dan produsernya agar lebih efektif,” beber Sandra.

Terkait sanksi yang bisa dikenakan baik produsen, distributor maupun pedagang, Sandra mengaku ada dua aturan. Pemkot Semarang yang telah memiliki Perda keamanan pangan bisa langsung bertindak dan melakukan razia yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Kalau penyidik dari BPOM kita memakai undang-undang pangan dan perlindungan konsumen,” terangnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan