“Kami akan memberi penyuluhan kepada para pedagang. Kami akan telusur bahan yang dijual para pedagang itu, dimana produksinya bahan makanan itu. Karena kami prinsipnya ingin melindungi masyarakat atau komsumen yang membeli,”jelas Edi.
Ditambahkan Siti Maffullah Sub Koordiansi Seksi Farmasi makan minum, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan (Farmalkes dan Perbelkes) Dinkes Blora menyampaikan Ridamin B adalah zat pewarna yang digunakan untuk pewarna tekstil, yang bisa merusak jaringan tubuh meakioun jangka waktunya lama.
“Ini kan pewarna tekstil gih, nantinya bisa merusak jaringan tubuh, jaringan hati, ginjal yang mengakibatkan penyakit,” kata Siti.
Untuk sementara pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para penjual tersebut, namun kalau masih saja menjual bahan tersebut berkali kali, pihaknya akan mengambil tindakan dengan koordinasi bersama dinas dan instansi terkait.
Sekedar diketahui selama bulan puasa ini petugas gabungan akan terus melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisonal dan pasar modern di wilayah Kabupaten Blora. (Her/El)