Semarang, 15/11 (BeritaJateng.Net) – Satpol PP Kota Semarang berencana menyegel tiga proyek perumahan di wilayah kecamatan Gunungpati, pada Rabu (16/11/2022) besok. Hal ini lantaran tiga proyek perumahan ini tidak memiliki perizinan lengkap sehingga disinyalir menjadi penyebab banjir bandang di wilayah Ngaliyan.
Perumahan tersebut berada di tiga kelurahan yakni kelurahan Sekaran, kelurahan Kalisegoro, dan kelurahan Patemon.
Perumahan Sekaran Kencana Regency yang berada di Jalan Sekaran Raya, Gunungpati, Kota Semarang menjadi lokasi pertama yang di sidak Satpol PP.
Petugas mendapati 20 rumah yang tengah dibangun namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini masuk kategori perumahan dan perdagangan jasa. Di depan, ada beberapa ruko dan pertokoan yang masuk dalam zona wilayah ungu. Sedangkan di area dalam nantinya akan dibangun 48 rumah dan sudah masuk zona wilayah kuning,” ujar Ali, salah satu pegawai PT Sekaran Kencana.
Meski pembangunan telah berjalan, Ali mengaku pihaknya baru memiliki blok plan dan belum memiliki IMB. “Kami sudah ada blok plan, akan kami urus prosesnya untuk izin selanjutnya,” Katanya.
Tak sampai disitu, petugas gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto juga mengecek tiga perumahan yang dibangun pengembang bernama Akhtara Kaina.
Dua perumahan Akhtara Kaina rupanya memiliki permasalahan masing-masing. Perumahan yang dibangun pengembang Akhtara Kaina di Jalan Kenteng RT 1/RW2 Kalisegoro sempat ditinjau Plt Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu memiliki masalah karena berdiri diatas saluran air.
Ada tiga rumah yang berdiri di atas saluran air, terlebih perumahan itu berada di daerah cekungan yang apabila hujan lebat menyebabkan air memenuhi saluran dan menimbulkan banjir.