Gunadi juga menyinggung keterangan Ferry Adhi Dharma dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, Ferry pernah menerangkan Syamsul menunjukkan ketidaksetujuan saat mengetahui adanya permintaan atau pengumpulan uang tersebut.
“Pak Bupati menyatakan tidak setuju dengan itu, dengan gestur tangan yang besar yang membuktikan ketidaksetujuan terhadap hal itu,” ujar Gunadi.
Kuasa hukum menilai keterangan tersebut memperkuat bantahan bahwa Syamsul tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang.
Gunadi juga membantah adanya kaitan pengumpulan uang dengan kewenangan Syamsul sebagai pejabat pembina kepegawaian. Menurutnya, tidak ada promosi, demosi maupun mutasi jabatan yang berkaitan dengan pemberian uang tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan KPK, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono ԁiduga memerintahkan pengumpulan dana dari 21 OPD hingga terkumpul Rp568 juta. Dana tersebut ԁiduga ԁiminta dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga para kepala OPD merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko ԁidakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




